BNNP Malut Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL, TERNATE - Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara mengungkapkan pengedaran dan pengguna narkoba jaringan lapas Ternate. Pengungkapan tersebut melalui press release di kantor BNNP Malut, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. Selasa, (17/09/2019).

Kepada awak media, AKP. D. Nyoman Adnyana, SH mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Minggu 8 September 2019 pukul 14.30 WIT terhadap tersangka inisial W alias Yudi (29 thn) yang berprofesi sebagai tukang ojek. Yudi ditangkap di jalan raya Kelurahan Tanah Tinggi.

"Yudi ditangkap ketika akan memberikan sabu dengan berat 0,33 gram kepada inisial C atau Chris (40 thn) yang berprofesi sebagai karyawan optik Manado Ternate," jelasnya.

Lebih lanjut, petugas BNNP kemudian melakukan penggeledahan disekitar rumah Chris dan kembali menemukan 6 paket kecil narkotika golongan satu jenis ganja seberat 5,93 gram yang ditemukan tepat disamping rumah Chris, akhirnya Yudi dan Chris langsung diringkus petugas BNNP Malut.

Setelah diinterogasi, Chris mengaku membeli sabu dengan cara mentransfer uang melalui Bank BCA cabang Ternate sejumlah Rp. 500.000 dan Yudi diperintah oleh Zufikar alias Apek yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas l Ternate untuk mengantar sabu tersebut.

"Dari kedua tangan tersangka selain narkotika jenis sabu dan ganja, petugas BNNP Malut juga menyita 3 buah handphone merk iphone (warna putih), Nokia (Warna putih) dan Samsung Galaxy (warna putih) serta uang tunai sejumiah Rp.250, kemudian setelah dilakukan tes urine oleh medis, keduanya dinyatakan negatif.

Selain itu, pada hari Rabu, 11 September 2019 pukul 11.30 WIT BNNP Malut Kembali melakukan penangkapan terhadap M alias Mulyadi (38 thn) tenaga honorer di Direktorat Lantas Polda Maluku Utara dan anisial S alias Safril (41 thn) seorang montir servis elektronik.

"Yadi dan Saf ditangkap di Kelurahan Kalumpang, lingkungan Tanah Mesjid," ungkap AKP. D. Nyoman Adnyana, SH

Kata D. Nyoman, keduanya ditangkap saat menyalahgunakan narkotika jenis sabu dirumahnya, keduanya membeli sabu seharga Rp. 500.000, berjumlah satu sachet secara patungan. Oleh pengakuan kedua tersangka barang tersebut dikirim dari tahanan Lapas Kelas II A Ternate benama RA alias Rijal.

"Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP juga menyita barang bukti satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram, Hp Samsung (warna hitam/merah) dan alat penghisap sabu," jelas AKP. D. Nyoman.

Petugas BNNP Malut melanjutkan penangkapan terhadap RH alias Amat (27) pada hari Kamis 12 September 2019, pukul 13.20 wit. RH yang berprofesi tukang ojek ditangkap di depan kantor JNT Ternate.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui menjadi perantara narkotika jenis sabu setelah menerima paket dari JNT Ternate yang selanjutnya dibawa tersangka Amat untuk dibuang di Pekuburan Islam Kelurahan Kampung Makassar Barat, namun saat membuang paket dan kedua laki-laki menghampiri paket tersebut mereka telah mengetahui keberadaan petugas BNNP.

Akhirnya petugas mendapati sebanyak 33 bungkus plastik bening narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 32,75 gram dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. "Selain paket Sabu, dari tangan tersangka juga disita satu telepon genggam merek Coopad warna kuning gold, headset dan tas laptop," ungkap Nyoman.

Dari hasil penyidikan tersangka Yudi dan Chris dijerat dengan pasal 112 (ayat 1), pasal 114 (ayat 1) dan Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-undang Nomor 35 Thun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri narkotika golongan satu jenis sabu.

Selanjutnya tersangka Yadi, Safril dan Amat dikenakan pasal 112 (ayat 1), pasal 114 (ayat 1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika satu jenis sabu.
"Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di BNN Provinsi Malut untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang AKP. D. Nyoman. (San)
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini