Terduga Pengeboman Ikan, 6 Warga Halsel Ditangkap

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar
(TKP Perairan Tanjung Gorango Paramasan, Kabupaten Halmahera Selatan)

PENGAWAL, TERNATE - Kepolisian Daerah Maluku Utara kembali melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku yang terduga melakukan Destructive Fishing dengan menggunakan bahan peledak bom.

Kapala Bidang Humas Polda Maluku Utara, AKBP Yudi Rumantoro dalam press realesenya, Selasa (29/10/2019) mengatakan penangkapan terduga pelaku Destructive Fishing tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Iya, berawal dari informasi masyarakat pada hari rabu 23 Oktober 2019 lewat handphone, dengan identitas Basri selaku Kepala Dusun Paramasan, Tanjung Paramasan Kabupaten Halmahera Selatan yang menerangkan bahwa sekitar Pukul 08.00 WIT sebuah longboat melakukan bom ikan di sekitar perairan paramasan serta 3 longboat yang sering beraktivitas di daerah tersebut," terang Kabid Humas Polda Maluku Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis 24 Oktober 2019 pukul 07.00 WIT Personel Dit Polairud Polda Maluku Utara Marnit Bacan dan Personel KP XXX-2003 melaksanakan Patroli gabungan menuju TKP Perairan Tanjung Gorango Paramasan, Halmahera Selatan.

Lanjut AKBP Yudi Rumantoro, sekitar pukul 08.20 WIT bertempat di Perairan Tanjung Gorango, Personel melihat longboat yang mencurigakan kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan serta berhasil mengamankan longboat yang terdapat 2 orang terduga pelaku bom ikan.

Selanjutnya, pada pukul 09.25 WIT Personel kembali menangkap 1 unit longboat dengan 4 orang terduga pelaku bom ikan, dalam proses penangkapan terduga pelaku membuang tas yang diduga bom kelaut sehingga Personel melakukan pencarian penyelaman dengan kedalaman 10 meter dan berhasil menemukan barang bukti bom.

Terduga yang telah diamankan diantaranya Lutfi Yusuf alias Dodi, (30 Thn), Safrudin, Ifan, Haslim Hanafi Sangaji, Ahmad Nesi, Sarman Laucu. Sementara barang bukti yang diamankan longboat 2 unit, Mesin 40 PK 2 Buah, 2 Buah Kompressor, Bom sebanyak 9 Botol, Kolbox Delta 6 Buah dan Ikan 150 kg.

Demikian pasal yang disangkakan kepada para pelaku yang melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang mengubah ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 No. 17) dan UU RI dahulu No. 8 Tahun 1948 dan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui oleh UU No. 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (*San)
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini