Buronan Napi Narkotika Lapas Sorong Ditangkap BNNP Malut

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar
PENGAWAL, TERNATE - Buronan narapidana kasus Narkotika inisial KA alias Kurdi (23 thn) yang merupakan Napi pelarian Lapas Sorong akhirnya diciduk petugas BNNK Tidore Kepulauan bersama petugas BNNP Malut.

"Kurdi tertangkap tangan di samping pangkalan ojek  Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara pada Sabtu 7 Desember 2019 dengan barang bukti 6 bungkus plastik bening kecil ganja kering seberat 9,52 gram yang ditaruh di dalam pembungkus rokok,"  ungkap Kepala BNNP Malut, Edi Swasono melalui press realese. (14/12/2019).

3 hari usai penangkapan boronan, BNN Provinsi Maluku Utara berkoordinasi dengan Kanwil kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara, yakni Kalapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa tersangka Kurdi merupakan pelarian tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B sorong Papua Barat.

Lanjut Edi, berdasarkan surat Kepala Lapas Kelas II B sorong, Nunus Ananto, perihal permohonan pemindahan Narapidana Kurdi pada 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Cq. Direktur Pembinaan Latkerpo di Jakarta dan tembusannya ke Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Kalapas Kelas II A Ternate dan BNNP Maluku Utara. Berdasarkan surat tersebut, bersangkutan diamankan ditempatkan sementara di Lapas Kelas II A Ternate Maluku Utara sampai terbit SK pemindahan dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Di hari yang sama Jumat, 13 Desember 2019 Kepala Lapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo bersama petugasnya mendatangi BNNP Malut untuk menjemput Kurdi yang diserahkan langsung penyidik BNNP Malut, Mudjakir Syahdjuan. Penyerahan dilakukan berdasarkan berita acara serah terima tersangka bertempat diruang Bidang Pemberantasan BNNP Malut," sambungnya.

Edi mengatakan, selain menjalani masa tahanan sampai kembali dipindahkan, Kurdi juga akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Lapas Ternate karena saat ditangkap, yang bersangkutan di tes urine oleh petugas Klinik Pratama BNNP Malut, dan hasilnya positif zat THC atau ganja.

Diketahui, Kurdi yang merupakan pekerja swasta warga Kelurahan Gamtufkange Tidore Kepulauan merupakan Napi yang melarikan diri bersama 258 Napi lainnya pada peristiwa 19 Agustus 2019 saat kerusuhan dan kebakaran di Lapas Kelas IIB Sorong. Saat melarikan diri, Kurdi telah menjalani masa penahanan di Lapas Sorong selama 2 tahun 3 bulan.

Kurdi ditahan bersama 3 (tiga) rekannya, berdasarkan putusan pengadilan Sorong ditandatangani Panitera PN Sorong, A.K. Rumodar tanggal 21 Maret 2018  atas pemufakatan jahat melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan satu jenis ganja yang beratnya melebihi 1 kilogram dan menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun subsider Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atau pidana kurungan 6 (enam) bulan. (*san/hms)
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini