Tukang Ojek di Ternate Tertangkap Bawa Sabu

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar
PENGAWAL, TERNATE - Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara ciduk pelaku kurir narkoba berinisial MR alias Risal (26 thn) yang berprofesi sebagai tukang ojek, tepatnya di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, pada Minggu 1 Desember sekitar pukul 14.10 WIT.

"Pelaku tertangkap dan diamankan berinisial MR alias Risal berprofesi sebagai tukang ojek," jelas Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, melalui IPDA Mudjakir Syahdjuan Plt penyidik BNNP saat press rilis di Kantor BNN. Senin, (9/12/2019).

Lanjut Mudjakir, dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ± 5,26 gram. Setelah dilakukan  penyidikan, dan lewat bukti hasil pemeriksaan laboratorium forensik Makassar diketahui narkotika golongan I jenis sabu.

"Atas penyidikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut diletakan didepan SD Negeri 1 Kelapa Pendek Kelurahan Mangga Dua Utara dalam balutan tisu yang dimasukan didalam pembungkus rokok gudang garam warna coklat. Petugas juga mengamankan 1 buah hand phone merek vivo," ungkap Mudjakir.

Demikian petugas BNNP Maluku Utara kini dalam proses penyelidikan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka Risal yang diakuinya menjemput mengambil barang haram tersebut untuk diedarkan.

Atas kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutupnya. (*San/hms)
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini