Pembangunan MCK dan Jalan Setapak, Ini Penjelasan Kades Dehegila

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar
(Pj Kepala Desa Dehegila, Said Pagama)
PENGAWAL, MOROTAI – Kepala Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Pj Said Pagama menjelaskan soal pembanguan MCK dan Jalan Setapak di RT 001/RW 001 dan di RT 003/RW001 Desa Dehegila yang sebelumnya diberitakan dugaan pembanguan sarana tidak sesuai fisik.

Said mengatakan bahwa kami belum melaporkan progres pekerjaan ke instansi terkait karena pekerjaannya belum selesai, menurutnya selagi belum selesai maka pekerjaan masih berjalan karena tinggal pemasangan pintu dan pengecetan.

“Pemberitaan mengenai pembangunan MKC dan Jalan Setapak saya juga tidak dikonfirmasi,” ucap Kades, Rabu, (05/2/2020).

Kepala Desa Dehegila, Said menyentil bahwa yang mengekspos persoalan ini adalah oknum yang dulu di staf desa yang saya pecat oleh karena tidak mengikuti peraturan bupati dan wakil bupati. “Oknum tersebut mulai saya menjabat hingga Januari kemarin saya berikan teguran berulang-ulang kali surat berupa masuk kantor apel pagi dan sore namun tidak dihiraukan, bahkan saya memberikan kelonggaran 1 bulan,” jelas Said.

Lanjut Said, bahwa Oknum yang saya pecat dulu menjabat sebagai Kasi Pelayanan Untuk Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban di Desa Dehegila. Bahkan Kepala Desa merasa dijebak persoalan seperti pembanguan MCK karena fisik dan anggran tidak selesai.

“Iya semacam saya dijebak, contohnya begini fisik 2 meter kali stenga masa 8 juta dan pakai besi, didalam RAB termuat 8 Sak padahal dalam fisiknya 12 sak semen. Inikan bertentangan dan kemungkinan sengaja dibuat,” bebernya.

Kalau soal jalan setapak, Kades mengatakan itu tidak termuat dalam APBDes bahwa berapa meter kemajuan, lebar berapa meter itu tidak ada, bahkan RAB juga tidak ada saat pelaksanaan kegiatan. Pada saat itu dirinya memerintahkan bendahara desa untuk berkoordinasi dengan PMD, dan meraka mengatakan agar menyesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.

Kalau tidak ada RAB dan dananya telah cair sesuaikan saja dengan lapangan, dan setelah saya sesuaikan dilapangan tersebut terlaksana kegiatan pembangunan itu 70 meter dari dana 44 juta sekian. Dan saat pelaksanaan berjalan bendahara desa ke luar Morotai sehingga bendahara memberikan kuasa terhadap saya (red, Kades) untuk mengelola kegiatan itu.

Dirinya juga menyebutkan, dalam APBDes juga tidak termuat berapa lebar dan penjang jalan setapak sehingga disesuaikan. Nah disitu ada kelebihan material seperti semen 15 sak, batu dan pasir 2 red, selain itu kelebihannya telah saya gunakan untuk rehap pagar mesjid dan sisa uang 3.800 untuk dipergunakan sumur bor dan pembelian sanyo di SP4 untuk kebutuhan Jama’ah tabliq waktu di mesjid karena tidak ada air dan semua punya bukti.

“Oknum yang saya pecat karena tidak mengikuti instruksi bupati saya berikan surat teguran pertama sampai ketiga kalau tidak diindahkan saya langsung pecat karena ini instruksi dan memang harus disiplin, ternyata mereka melakukan perang dingan,” tegas Kades Said. (San).
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini