Tak Sesuai Prosedur, PMII Malut Desak Gubernur Ganti Pejabat Sekretariat Daerah

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar
(Yuhlif Assagaf, Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang PMII Maluku Utara)
PENGAWAL, MALUT - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku Utara menyoroti perihal pengangkatan pejabat Sekretariat Daerah Maluku Utara. Menurut Ketua Umum, Yuhlif Assagaf pengangkatan pejabat tersebut tidak sesuai dengan prosedural.

"Pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah dalam berita negara republik Indonesia No. 1359, 2019 Kemendagri penunjukan penjabat sekretaris daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah telah dilangkahi oleh orang nomor satu di Maluku Utara," tegas Yuhlif. Minggu, (15/12/2019).

Menurutnya, pada pasal 3, penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/C.

"Dalam pengangkatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah," jelasnya.

Lanjut dia, pada pasal 6 calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan VI/C untuk penjabat sekretaris daerah provinsi.

"Namun semua itu berbeda dengan surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut, Nomor : 821/JPTM/ /XI/2019.-/05 kepada Menteri Dalam Negeri tentang perihal usul penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara," sebut Yuhlif, Ketua PKC PMII Malut.

Pertama Drs. Andi Bataralifu, M.Si, NIP : 19710906 199202 1 002 Pangkat/Gol : Pembina Tk. I/IV.b Jabatan : Direktur Penataan Daerah, OTSUS dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Kedua Drs. Matheos Tan, MM, NIP : 19720425 199203 1 001 Pangkat/Gol : Pembina Tk. I/IV.b Jabatan : Kepala Pusat Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.

Ketiga Drs. Nyoto Suwignyo, MM, NIP : 19651028 199103 1 001, Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda/ IV. C, Jabatan : Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Bangda Kemendagri," beber Ulif dari surat tersebut.

Yuhlif bilang, dari surat itu Gubernur kemudian meminta kepada Drs. Andi Bataralifu, M.Si, karena memiliki kedekatan meski jelas itu melanggar aturan.

"Didalam surat itu Gubernur meminta sebagai bahan pertimbangan, dari ketiga calon Penjabat Sekretaris Daerah yang diusulkan diatas, kami berharap kiranya Bpk. Menteri dapat menunjuk sdr. Drs. Andi Bataralifu, M.Si, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dengan pertimbangan bahwa sebelumnya kami telah memiliki kedekatan dan kesesuaian visi pandangan sehingga diharapkan dapat lebih menyatukan sinergitas dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik," cetus Ketua PKC PMII mengutip isi surat tersebut.

Menurutnya, jika mengikuti aturan seharusnya Drs. Nyoto Suwignyo karena memiliki Pangkat Gol : Pembina Utama Muda/ IV. C, bukanya mengangkat Andi Bataralifu yang memiliki Pangkat/Gol : Pembina Tk. I / IV.b.

Disinilah letak kesalahan yang dilakukan oleh Gubernur selaku orang nomor satu di Maluku Utara. Maka kami mendesak Gubernur segera meninjau kembali kebijakan yang dilakukan agar tidak menyalahi prosedur.

"Gubernur Maluku Utara segera mungkin menijau kembali dan menggantikan pejabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pintanya Yuhlif. (*San).
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini