(Fahmin Daiyan Katua Bidang Hukum dan HAM PKC PMII Maluku Utara) |
"Dengan alasan apapun terjadinya tindak kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan," kata Fahmin Daiyan, SH, melalui keterangan Release tertulisnya.
Fahmin mengatakan, terjadinya tindakan kekerasan terhadap sebuah proses penyampaian aspirasi menunjukkan kemunduran mendasar bagi negara demokrasi tersebut. Karena, sebagai negara demokrasi menyampaikan aspirasi merupakan hak fundamental yang harus dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Menurutnya, Kapolres Pamekasan adalah termasuk pihak yang memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin optimalisasinya demokrasi dan menjaga kondusifnya daerah.
Ketua Bidang Hukum dan HAM, Fahmin menilai terjadinya tindakan kekerasan pada aksi PMII Pamekasan hari tadi menunjukkan tertutupnya saluran aspirasi demokrasi dan belum kondusifnya pengamanan di daerah pemekasan.
"Kapolres Pamekasan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak kekerasan tersebut," terangnya.
Lanjut Fahmin, tindak kekerasan tersebut menjadi bukti dan sekaligus menunjukkan bahwa Kapolres Pamekasan telah kehilangan kendali dalam mengontrol aparat kepolisian yang ada dibawah komandonya. Maka, dengan alasan apapun, terjadinya tindak kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Sang orator ulung itu juga menyampaikan secara substantif dan moral, PKC PMII Maluku Utara mendukung sepenuhnya agenda advokasi lingkungan dan pemihakan atas hak-hak masyarakat yang dilakukan PC PMII Pamekasan yang dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara.
"Agenda aksi demonstrasi penolakan 350 tambang galian C oleh sahabat-sahabat PC PMII Pamekasan adalah untuk menyelamatkan hajat hidup masyarakat banyak" pungkas Fahmin .
Demikian atas nama PKC PMII Maluku Utara menyatakan sikapnya sebagai berikut, Mendukung penuh aksi kritis sahabat sahabat PC PMII Pemekasan terhadap kebijakan pemerintah Pemekasan. Mengecam keras tindakan oknum Polres Pemekasan yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi.
“Dan kami minta kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur agar mengusut tuntas aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan terhadap peserta aksi sahabat-sahabat PC PMII Pemekasan, bila perlu oknum anggota Polres Pamekasan tersebut di pecat dari anggota Polri karena memberikan contoh dan catatan buruk bagi institusi Polri” tegas Fahmin. (San)