Hari HANI, BNNP Malut Pemusnahan Barang Bukti

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar
PENGAWAL, TERNATE - Sebelum Upacara Puncak HANI 2020, BNN Provinsi Maluku Utara mengawali dengan acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di halaman kantor BNN Provinsi Maluku Utara pada Jumat (26/06/2020)

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Kombes Pol.M Arief Ramdhani, SIK dalam sambutannya menyampaikan momen Hari Anti Narkotika bukan merupakan seremonial namun merupakan bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Kesempatan tersebut juga disampaikan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah jenis Sabu seberat 221, 21 gram, ganja seberat 1.695.837 gram dan tembakau gorila sebanyak 25, 48 gram, dan telah mendapat inkrah penetapan Putusan pengadilan.

"Jumlah BB tersebut jika dirupiahkan masing-masing barang bukti untuk sabu sendiri sebesar Rp.355.527.000 sedangkan untuk ganja sebesar Rp.169.587.300 dan tembakau gorila sebesar Rp.2.500.00 dengan jumlah total sebesar Rp.527.614.300," ujar Kepala BNN Malut dalam arahannya di kantor BNN Malut.

Apresiasi juga disampaikan kepala BNNP Malut atas kerja sama P4GN yang telah dijalankan bersama Forkopimda Maluku Utara dan instansi terkait dan menyampaikan momentum HANI merupakan momentum perlawanan terhadap Narkoba.

Selain itu sambutan juga disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, DR. Erryl Prima Putera Agoes, SH., MH. Dalam rangka Hari Anti Narkotika Tahun 2020, kita tidak main-main bukan hanya generasi muda yang jadi korban, sudah banyak pejabat seperti DPR dan dari lingkungan pemerintah. Jadi bagaimana kalau sudah menggurita bisa merusak ketahanan nasional, negara hancur, untuk itu kita mulai dari rumah dan ini merupakan tantangan bagi kita bersama.

Pemusnahan barang bukti Narkotika juga dihadiri Dir. Narkoba Polda Malut, Danrem 1502 Babullah Ternate, Perwakilan Kemenkumham, Kadis Kesehatan Provinsi Malut, Kepala Bea Cukai Ternate, Kepala UPBU Sultan Baabulah Ternate, , Perwakan Lanal Ternate dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19. (San)
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini