2019, Balai Karantina Kelas II Malut Musnahkan Ratusan Ayam dan Sapi

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar
(Foto Ilustrasi)
PENGAWAL, TERNATE - Balai Karantina Kelas II Provinsi Maluku Utara melakukan presentasi soal hewan ternak yang kena penyakit. Sesuai dengan UUD nomor 11/2019 yaitu tentang Pencegahan Masuk, Tersebar Media Pembawa Hama, Penyakit Hewan Harantina, dan Organisme Pembantu Hewan Karantina.

Kepala Seksi Balai Karantina, Setyawan, Selasa (31/12/2019) mengatakan, tugas pokok Balai Karantina yaitu melakukan pencegahan penyakit, baik itu penyakit dari tumbuhan maupun penyakit dari hewan agar tidak masuk dan tidak keluar dari provinsi Maluku Utara.

“Ada satu media atau semacam alat pembawa virus dalam istilah Balai Karantina yang tidak boleh masuk di Maluku Utara, karena Maluku Utara daerah yang masih bebas historis Influenza flu burung,” ucap Setyawan juga merupakan Dokter Hewan.

Menurunya, apabila ada hewan peliharaan yang terkena penyakit maka tugas kami dari Balai Karantina mengecek dan akan dimemusnahkan. “Untuk tahun 2019 total yang kami musnahkan sebanyak 219 ekor Ayam dan 5 ekor Sapi yang positif terkena Flu Burung,” bebernya.

Selain itu, kata Setyawan untuk daerah Indonesia bagian timur bahwa ayam hidup tidak boleh masuk yaitu dari luar Papua, Maluku dan Maluku Utara. Sejalan dengan tugas Balai Karantina yang ditetapkan oleh Kementrian Pertanian untuk Balai Karantina Kelas II untuk Provinsi Maluku Utara melakukan penjagaan yaitu di Bandara, Pelabuhan Ahmad Yani, Pelabuhan Bastiong dan Kantor Pos.

Sementara untuk ternak Sapi, kata Setyawan, setiap sapi yang masuk dari luar Ternate sebelum diekspor keluar daerah, kami dari Balai Karantina Kelas II melakukan selalu intens melakukan pengecekan.

“Kami masukan sapi di kandang, meminta surat-surat untuk dicek, melakukan pemeriksaan kesehatan kita ambil sampel darah, cek kondisi fisiknya kalau memang sehat langsung bisa di ekspor keluar,” jelasnya.

Menurutnya, penyakit yang sering terkena pada ternak yaitu Brucellossis, penyakit inilah yang sering menyerang hewan seperti Sapi, Kambing dan berbagai jenis hewan lainnya. Dan kalau Sapi biasanya dikenal dengan penyakit Kluron yang disebabkan infeksi menular.

“Pada tahun 2019 jumlah ekspor Sapi mengalami peningkatan, sebanyak 3800 ekor yang diekspor keluar yakni ke daerah Sulawesi dan Kalimantan, sementara tahun 2018 yang diekspor keluar Sulawesi dan Kalimantan hanya 2600 ekor,” bebernya.

Kami berharap dengan adanya Balai Karantina, apabila masyarakat yang membawa jenis hewan peliharaan peternakan baik itu tumbuhan agar melapor ke pihak Karantina, sehingga dilakukan pengecekan hewan yang mau dikeluarkan. “Iya bagi siapa saja yang membawa masuk atau keluar harap member tahu untuk dicek kesehatannya,” pintanya. (*Sam).
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini