Ambil Kiriman Sabu Dari Jakarta, Seorang Perempuan di Ternate Diciduk BNNP Malut

Editor: Redaksi Malut author photo
Bagikan:
Komentar
PENGAWAL, TERNATE - Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara menciduk seorang perempuan kurir narkotika asal Ternate. Hal tersebut diungkapkan melalui press rilis akhir tahun 2019, di Kantor BNN Provinsi Malut. Senin, (30/12/2019).

"Penangkapan itu dilakukan saat BNNP Malut bekerjasama dengan Bea Cukai Ternate pada saat melakukan sistem control delivery terhadap Ismiyati alias Ati pada tanggal 23 Desember 2019," kata Kepala BNNP Maluku Utara, Edi Swasono didampingi petugas Bea dan Cukai Kota Ternate.

Edi bilang, Ati diringkus saat setelah mengambil paketan kiriman pada Kantor jasa pengiriman Tiki, di kelurahan kampung Makasar Timur. Dari situ ditemukan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 144,30 gram, dengan modus di simpan dalam sepatu converse.

"Dari situlah petugas mengamankan sepasang sepatu converse warna merah, 1 buah handphone nokia putih, 1 timbangan digital warna hitam, 1 debit card dan buku tabungan BNI serta bukti lembar resi pengiriman tiki. Termasuk dua bungkus  sabu berbentuk kristal yang disimpan dalam sepatu," ungkap Edi.
(Barang Bukti yang diamankan petugas BNNP Malut dan Bea Cukai Kota Ternate)
Edi Swarsono menyampaikan, dasar penangkapan yang dilakukan anggota tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi pihak Bea Cukai Kota Ternate, bahwa adanya kiriman paket lebaran yang berindikasi berisi narkoba.

Sesuai hasil pemeriksaan saat di interogasi, narkoba tersebut didapat dan dikirim oleh Gobel alias Sam dari Jakarta. Untuk itu pihaknya masih akan terus memburu pelaku pengirim barang tersebut.

Atas perbuatannya itu, Ati dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 dan 132 tentang Narkotika. Maka tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (San/Ss)
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini